PROSEDUR RESTRUKTURISASI KREDIT PADA PT BPR DUTA PARAMARTA CABANG PRINGGAN KOTA MEDAN
Keywords:
restrukturisasi, sukubunga, tunggakan, kreditAbstract
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi bertujuan untuk menghindarkan kerugian bagi bank dan untuk membantu meringankan kewajiban debitur sehingga usaha debitur dapat berjalan kembaliĀ sehingga dapat memperoleh pendapatan untuk membayar kewajibannya.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Prosedur restrukturisasi kredit pada PT BPR Duta Paramarta Cabang Pringgan berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang berlaku pada perusahaan. Pola restrukturisasi kredit pada PT BPR Duta Paramarta Cabang Pringgan mengacukepada pola-pola restrukturisasi menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/ POJK.03/2020, Pasal 2 Ayat (2) yaitu penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.