Pemeliharaan Rasio Kinerja Bank Umum Konvensional Dalam UpayaPenerapan Kebijakan Makroprudensial

Authors

  • Muhammad Zuhri Politeknik Mandiri Bina Prestasi

Keywords:

Kebijakan Makroprudensial, Prinsip Kehati-Hatian, Risiko Sistemik, Countercyclical,, Risk-Taking

Abstract

 

Kebijakan makroprudensial dirancang untuk mendorong perbankan melakukan fungsi intermediasi dengan prinsip kehati-hatian, sehingga meminimalkan terjadinya risiko sistemik. Kebijakan makroprudensial bersifat countercyclical. Kebijakan makroprudensial diperketat untuk membatasi kegiatan intermediasi yang berlebihan pada fase ekspansi siklus keuangan dengan menerapkan disinsentif untuk mengurangi perilaku risk-taking perbankan yang berlebihan. Kebijakan ini akan dilonggarkan pada fase kontraksi untuk mencegah terjadinya perlambatan kegiatan intermediasi yang berlebihan. Pemeliharaan kinerja sektor usaha perbankan menjadi isu pokok dalam pengelolaan kegiatan usaha perbankan. Untuk tujuan tersebut, perbankan harus memperhatikan 7 (tujuh) rasio kinerja sektor perbankan yang harus dipelihara dengan baik, yaitu rasio Pemenuhan Kecukupan Modal Minimum, rasio Modal Inti terhadap ATMR, Return On Assets ratio, Rasio BOPO, Net Interest Margin ratio, Loan To Deposit ratio, dan Rasio Aset Likuid.

 

Downloads

Published

2022-01-18