IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH No. 71 TAHUN 2010 PSA PEMERINTAHAN No. 02 TAHUN 2025 DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN BERDASARKAN DIPA DAN LAKIP DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA PERIODE 2023-2024
Keywords:
angggaran, laporan akuntabilitas, kinerja instansiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan yang diatur dalam PSAP No. 02 serta regulasi pengelolaan anggaran berdasarkan PMK No. 62 Tahun 2023 dalam praktik penyusunan dan pelaporan keuangan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). Kajian ini menyoroti keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran melalui instrumen utama seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Hal Ini menunjukkan bahwa implementasi PSAP No. 02 telah diterapkan secara konsisten oleh BNNP Sumut, khususnya dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran berbasis kas, pelaporan belanja berdasarkan jenis dan output, serta pelacakan perbandingan antara anggaran dan realisasi. Penerapan PMK No. 62 Tahun 2023 tampak dalam prinsip belanja berkualitas, efisiensi, efektivitas, serta penguatan integrasi antara kinerja dan penganggaran. Pelaporan melalui DIPA dan LAKIP tahun anggaran 2023–2024 menunjukkan adanya sistematika yang baik, keterpaduan perencanaan dan realisasi program prioritas P4GN, serta transparansi penggunaan anggaran.