PEMELIHARAAN LIQUIDITY COVERAGE RATIO DANPEMENUHAN GIRO WAJIB MINIMUM PADA PT. BANK BNI, TBK
Keywords:
high quality liquid asset, liquidity coverage ratio, giro wajib minimumAbstract
Bank Indonesia telah melakukan pengaturan GWM yang diarahkan untuk memeliharaLiquidity Coverage Ratio perbankan dalam pembiayaan ekonomi oleh perbankan. Kebijakan pengaturan GWM tersebut dilakukan dengan menurunkan besaran GWM dalam rupiah BUK yang semula sebesar 6% menjadi 5,5%. Sementara penurunan besaran GWM dalam rupiah untuk BUS dan UUS yang semula 4,5% (empat koma lima persen) menjadi 4% (empat persen).Dan Otoritas Jasa Keuangan juga telah menerbitkan POJK tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum. Kecukupan likuiditas yang memadai dapat dipenuhi dengan memelihara kecukupan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset/HQLA) yang tidak terikat (unencumbered). Aset likuid diklasifikasikan sebagai aset berkualitas tinggi jika mampu menghasilkan likuiditas melalui penjualan maupun repo, meskipun dalam kondisi stres yang terjadi pada Bank secara individu (idiosyncratic) maupun kondisi stres yang meluas dan terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan yang dapat bersifat domestik maupun internasional (market-wide shock). Tingkat likuiditas suatu aset akan bergantung pada skenario stres yang mendasari, nilai nominal yang akan diuangkan, dan jangka waktu pencairan aset.